Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala desa tetap 25 tahun setelah memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya ketentuan usia minimal calon kepala desa. Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan lebih didasarkan pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, tanpa menunjukkan bukti konkret telah melakukan upaya pencalonan.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa dari Universitas Negeri Gorontalo yang mempersoalkan Pasal 33 huruf e UU Desa. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka klaim. Karena itu, Mahkamah menilai tidak terdapat dasar yang cukup untuk mengubah atau membatalkan ketentuan usia minimal calon kepala desa yang saat ini berlaku.
Dengan putusan tersebut, syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap dipertahankan dan masih menjadi salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan kepala desa di Indonesia.