Kepala BSKDN Tegaskan Delapan Prinsip Inovasi Daerah Berbasis Evidence

Kepala BSKDN Tegaskan Delapan Prinsip Inovasi Daerah Berbasis Evidence

Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan pentingnya 8 prinsip inovasi daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy) untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Yusharto saat kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Inovasi Daerah 2025 dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2026 di Ngawi, Jawa Timur. Ia menekankan inovasi tidak boleh hanya bersifat simbolik atau agenda tahunan, tetapi harus dirancang secara komprehensif, berbasis analisis mendalam, dan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

8 prinsip inovasi daerah yang dijadikan pedoman, menurut Yusharto, mencakup: efisiensi dan efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan, bebas konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, transparan, patut dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berkelanjutan. Keterbukaan menjadi kunci membangun ekosistem inovasi yang sehat, dengan melibatkan publik, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam monitoring dan evaluasi.

Dalam pengukuran kinerja (IID) menilai Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi Daerah melalui 36 indikator, untuk menilai tingkat kematangan ekosistem inovasi. Berdasarkan IID 2025, Kabupaten Ngawi meraih predikat Sangat Inovatif dengan skor 88,58, mengirimkan 250 inovasi ke sistem IID, menunjukkan komitmen daerah membangun budaya inovasi berkelanjutan.

Yusharto menekankan, inovasi harus konsisten didukung regulasi, kolaborasi perangkat daerah, dan sinergi dengan pemangku kepentingan pentahelix, agar memberikan dampak nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong inovasi berkualitas dan relevan bagi masyarakat.

Dikutip dari antaranews.com

About The Author