Anggota DPR Dorong RUU Pemilu Perkuat Sistem Presidensial dan Representasi Politik

Anggota DPR Dorong RUU Pemilu Perkuat Sistem Presidensial dan Representasi Politik

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik. Menurutnya, setiap suara rakyat harus memiliki nilai representasi yang adil, namun di sisi lain diperlukan penyederhanaan sistem kepartaian untuk mendukung efektivitas pemerintahan presidensial.

Khozin menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan mandat untuk memperkuat sistem presidensial dan sistem proporsional. Karena itu, DPR bersama pemerintah perlu menemukan formulasi yang tepat dalam revisi UU Pemilu, termasuk terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini masih terus dikaji melalui berbagai simulasi di Komisi II DPR.

Ia menekankan bahwa pembenahan sistem pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis seperti ambang batas parlemen atau keserentakan pemilu. Lebih dari itu, reformasi pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokrasi, khususnya lembaga perwakilan.

Menurut Khozin, tantangan yang dihadapi demokrasi saat ini adalah meningkatnya skeptisisme publik terhadap lembaga perwakilan. Oleh karena itu, desain sistem pemilu yang dibangun ke depan harus mampu menghasilkan representasi yang lebih berkualitas dan memperkuat legitimasi lembaga demokrasi agar mampu menjawab harapan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

Dikutip dari antaranews.com

About The Author