Jasa Raharja Kanwil Banten Lakukan Kunjungan ke PT Kereta Api Indonesia Stasiun Serang

Jasa Raharja Kanwil Banten Lakukan Kunjungan ke PT Kereta Api Indonesia Stasiun Serang

Serang – Dalam rangka memperkuat sinergi dan memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melakukan kunjungan kerja ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) Stasiun Serang pada hari Senin, 13 April 2026. Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan oleh petugas Samsat Serang, Nurochman, sebagai bentuk koordinasi aktif antara Jasa Raharja dan operator transportasi kereta api dalam meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada penumpang.

Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh penumpang kereta api telah mendapatkan jaminan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap penumpang angkutan umum yang sah berhak atas santunan apabila mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan, mulai saat naik hingga turun dari alat angkutan umum. Adapun bentuk jaminan yang diberikan meliputi santunan bagi korban meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan bagi korban luka-luka, serta biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris. Jaminan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna transportasi umum.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus memastikan perlindungan kepada masyarakat berjalan optimal. “Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh mitra transportasi, termasuk PT Kereta Api Indonesia, guna memastikan setiap penumpang mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan transportasi umum,” ujar Arny. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia dapat semakin kuat, sehingga pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

About The Author