Pasaman Barat — Upaya memperkuat kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas terus didorong oleh PT Jasa Raharja Cabang Bukittinggi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat pada Selasa, 22 April 2026.
Penandatanganan MoU tersebut difokuskan pada peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), khususnya bagi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan kepolisian dalam penegakan aturan serta optimalisasi perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui kesepahaman ini, kedua pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam hal penertiban administrasi kendaraan bermotor, pertukaran data, serta pengawasan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, MoU ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pasaman Barat, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas menilai bahwa kolaborasi dengan kepolisian merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem keselamatan transportasi. Dengan dukungan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan terhadap pengguna jalan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi lintas instansi.
“Kami mengapresiasi langkah Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bersama Satlantas Polres Pasaman Barat dalam memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan MoU ini. Sinergi antara Jasa Raharja dan kepolisian sangat penting dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Dengan kerja sama ini, diharapkan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Teguh.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga berkelanjutan melalui pendekatan preventif dan kolaboratif.
Melalui penandatanganan MoU ini, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mendorong terciptanya budaya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat.