Menko Yusril Dorong Penguatan Polri sebagai Pilar Keadilan Nasional

Menko Yusril Dorong Penguatan Polri sebagai Pilar Keadilan Nasional

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Polri memegang posisi kunci sebagai pilar utama keadilan humanis dalam transformasi hukum nasional. Dalam pernyataannya pada Kamis (16/4/2026), Yusril menekankan bahwa kualitas penegakan hukum di Indonesia sangat ditentukan oleh profesionalisme penyelidikan dan penyidikan yang tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Sebagai pintu masuk sistem peradilan pidana, Polri diharapkan bukan sekadar menjadi aparat represif, melainkan representasi negara hukum yang hadir langsung memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sinkronisasi peran Polri dengan program Astacita sangat penting untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan. Saat ini, paradigma hukum pidana telah bergeser menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, di mana keadilan tidak lagi hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari pemulihan korban dan pembinaan pelaku. Reformasi ini menuntut perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum di lapangan, sehingga hukum tidak hanya indah secara regulasi tertulis, tetapi juga dirasakan manfaatnya melalui perilaku aparat yang humanis.

Guna mendukung transformasi tersebut, Yusril mendorong penguatan fungsi hukum Polri sebagai dapur konseptual dalam menerjemahkan perubahan hukum modern, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi hukum. Dalam Rakernis Divisi Hukum Polri 2026, ia menggarisbawahi delapan agenda strategis, mulai dari harmonisasi regulasi hingga perlindungan kelompok rentan. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diyakini akan menjadi penentu kualitas negara hukum Indonesia di masa depan dalam upaya memperkuat demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia. Dikutip dari RRI.co.id

About The Author