Jasa Raharja Purwokerto Gandeng Guru Cilacap Jadi Agen Keselamatan

Jasa Raharja Purwokerto Gandeng Guru Cilacap Jadi Agen Keselamatan

Cilacap – Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. Melalui kolaborasi strategis, Jasa Raharja menggelar kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di MAN 1 Cilacap pada 29 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran tenaga pendidik sebagai agen perubahan dalam menanamkan nilai-nilai keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, khususnya di wilayah yang termasuk titik rawan lalu lintas (TRL) di Kabupaten Cilacap.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cilacap, Widi Antoro, bersama tim dari UPPD Samsat Cilacap hadir dalam kegiatan tersebut. Sinergi lintas instansi ini bertujuan menciptakan ekosistem pendidikan yang sadar akan keselamatan berlalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Purwokerto, Roy Januar, menjelaskan bahwa peran tenaga pengajar sangat krusial sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah. Menurutnya, guru memiliki kedekatan emosional dan intensitas komunikasi yang tinggi dengan siswa, sehingga pesan keselamatan dapat tersampaikan secara berkelanjutan.

“Kami ingin guru tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga menjadi teladan dan pengingat bagi siswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Kesadaran yang dibangun sejak bangku sekolah akan membentuk karakter generasi muda yang disiplin di jalan raya,” ujarnya.

Selain edukasi keselamatan, Roy juga menyampaikan pentingnya peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu tepat waktu dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), akan selalu mendukung dan berperan aktif dalam setiap upaya pencegahan kecelakaan khususnya dalam memberikan wawasan untuk selalu tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

About The Author