Cilacap – Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban serta meningkatkan kualitas keselamatan transportasi di wilayah Kabupaten Cilacap, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon menggelar kegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) serta program Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada 28 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus membekali perangkat desa dan warga dengan kemampuan penanganan awal korban kecelakaan.
Program ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon, Fatahillah Amsar, bersama tim tenaga medis RS Afdila Cilacap, serta melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar wilayah rawan kecelakaan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Cilacap dalam upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
Kepala Kantor Pelayanan Wangon, Fatahillah Amsar, menyampaikan bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas masih di dominasi faktor human error, sehingga diperlukan strategi yang berfokus pada perubahan perilaku masyarakat. Perangkat kecamatan dan desa merupakan kunci utama dalam implementasi strategi perubahan perilaku ini, karena memiliki akses langsung dan kepercayaan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui program ini perangkat desa dapat menjadi agen keselamatan transportasi yang aktif dan kompeten untuk melakukan edukasi, pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan kepada Masyarakat di wilayahnya.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), akan selalu mendukung dan berperan aktif dalam setiap upaya pencegahan kecelakaan khususnya dalam memberikan wawasan untuk selalu tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sigap dan peduli keselamatan, tanggap dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam penanganan awal korban kecelakaan, dan mampu mewujudkan budaya tertib berlalulintas yang aman dan berkeselamatan, baik di kecamatan Kesugihan maupun di Kabupaten Cilacap secara keseluruhan..