Koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Desakan ini muncul setelah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya menunjukkan adanya berbagai persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai kebutuhan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama menjelang tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai. Ia mengingatkan bahwa RUU tersebut sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025, namun hingga kini belum juga dibahas.
Keterlambatan legislasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemilu. Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan mempersempit peluang perbaikan substansi sistem pemilu ke depan.
Koalisi juga menyoroti minimnya inisiatif partai politik dalam mendorong percepatan pembahasan, yang dinilai mencerminkan tarik-menarik antara kepentingan demokrasi dan kepentingan elektoral. Padahal, revisi UU Pemilu idealnya rampung paling lambat Agustus 2026 guna memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan pemilu dimulai.
Untuk itu, DPR dan pemerintah didorong memastikan proses revisi berjalan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar mampu memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Sumber antaranews.com