Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dirancang untuk memperkuat lembaga independen dan sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Pigai, revisi tersebut akan memberikan penguatan terhadap berbagai lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pigai menjelaskan penguatan itu mencakup penambahan kewenangan penyelidikan bagi lembaga HAM nasional, termasuk rencana pembentukan penyelidik independen di Komnas HAM. Pemerintah juga menegaskan prinsip nonintervensi negara terhadap lembaga independen dan masyarakat sipil agar pelaksanaan pembangunan HAM dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Selain itu, revisi UU HAM juga menghadirkan pasal khusus yang memberikan perlindungan bagi pembela HAM dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas kemanusiaan secara damai.
Saat ini, revisi UU HAM memasuki tahap uji publik dengan melibatkan pemerintah, DPR, lembaga HAM, serta masyarakat sipil. Natalius Pigai menegaskan bahwa draf revisi telah dipublikasikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap substansi regulasi yang sedang disusun. Pemerintah berharap revisi UU HAM tersebut mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas sistem peradilan HAM nasional di Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id