Ngawi – Guna meningkatkan keandalan masyarakat dalam berkendara, dilaksanakan koordinasi tim FLLAJ Ngawi untuk membahas aturan Polri yaitu Perpol No 5 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 7 Mei 2026 bertemoat di ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Ngawi. Rapat ini diawali dengan mendengarkan arahan daring dari Polri dalam kaitanya pelaksanaan Perpol tersebut.
Ommy Gusbella PB, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Ngawi yang hadir dalam koordinasi tersebut menyampaikan bahwa dengan Pendidikan dan pelatihan mengemudi diharapkan masyarakat mendapatkan ilmu tentang tertib belalu lintas sesuai UU Lalu Lintas dan dapat dipraktikkan di jalan raya sehingga bisa menurunkan angka laka lantas. Ommy menambahkan bahwa aturan pelatihan mengemudi ini diperlukan masyarakat, mengingat sebagian besar masyarakat hanya berbekal otodidak dalam mengemudi.
Ipda Sugiyanto, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ngawi menyampaikan bahwa rencana pelatihan dan Pendidikan mengemudi ini dapat dilaksanakan oleh badan hukum maupun masyarakat yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kepolisian. Harapannya dengan adanya pengaturan Pelatihan dan Pendidikan Mengemudi ini dapat memperdalam pengetahuan masyarakat dalam mengimplementasikan ketrampilan berkendara sehingg lebih terarah dan dapat meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya. Dalam koordinasi ini, tim FLLAJ juga membahas tentang kegiatan di bulan Mei yang akan dilaksankan khususnya di blackspot laka lantas di Ngawi. Ommy menyampaikan bahwa berdasarkan data Jasa Raharja, blackspot di Ngawi ada di empat kecamatan yaitu Kecamatan Ngawi, Kecamatan Paron, Kecamatan Geneng dan Kecamatan Kedunggalar. Ommy menambahan pada hari ini juga akan dilaksanakan kegiatan Aksi Simpatik di Jalan Raya Ngawi Kecamatan Kedunggalar untuk mengingatkan pengguna jalan akan risiko laka lantas.