RUU HAM Dibahas, DPR Minta Independensi Komnas HAM Dijaga Ketat

RUU HAM Dibahas, DPR Minta Independensi Komnas HAM Dijaga Ketat

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komnas HAM. Respons ini menanggapi kekhawatiran Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, terkait potensi pelemahan lembaga tersebut dalam draf regulasi terbaru. Menurut Andreas, menjaga Komnas HAM agar tetap independen dan bebas dari intervensi kekuasaan sangat krusial agar lembaga ini dapat menjalankan fungsi perlindungan serta pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia secara optimal.

Saat ini, draf RUU HAM inisiatif pemerintah tersebut diketahui masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian/lembaga (KL) dan belum masuk ke meja Komisi XIII DPR RI, meskipun sudah resmi tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Andreas memastikan pihaknya akan mengantisipasi segala potensi pelemahan sejak dini. DPR berkomitmen untuk mengawal proses legislasi ini agar revisi undang-undang yang dilahirkan nantinya benar-benar memperkuat, bukan justru mengerdilkan taji dari lembaga penegak hak asasi manusia tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM secara terbuka melayangkan catatan kritis dan meminta agar revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 diarahkan pada penguatan mandat lembaga yang sejalan dengan semangat reformasi. Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh Ketua Komnas HAM adalah adanya indikasi penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan dalam draf RUU HAM. Langkah tersebut dinilai dapat melemahkan kemampuan pengawasan terhadap negara serta menghambat upaya membangun kesadaran kritis aparatur negara dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author