PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan memiliki aturan tegas terhadap kader yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan menyusul penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan kader yang terkena OTT KPK akan langsung diberhentikan dari keanggotaan partai. Sementara untuk perkara hukum di luar OTT, PDIP akan menunggu proses hukum yang berjalan sebelum menentukan langkah organisasi.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan kader akan diproses melalui mekanisme internal partai. DPD akan menyampaikan laporan kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diputuskan sanksi, mulai dari peringatan, penonaktifan, hingga pemecatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. KPK menduga Etik menerima setoran yang berasal dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Sumber cnnindonesia.com