Lampung Utara — Penanggung Jawab Bidang Asuransi bersama Penanggung Jawab Samsat Kotabumi melaksanakan rekonsiliasi data armada angkutan pedesaan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kantor Pusat PT Jasa Raharja (Persero) Nomor Dirops/SE/1/2026 dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Rekonsiliasi dilakukan melalui proses pencocokan, verifikasi, dan pembaruan data armada angkutan pedesaan yang masih aktif beroperasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administrasi kendaraan sehingga dapat menjadi dasar yang akurat dalam pelaksanaan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan dalam mewujudkan tata kelola data transportasi yang lebih tertib dan terintegrasi. Dengan data yang valid dan mutakhir, koordinasi antarinstansi dalam pengawasan serta pembinaan angkutan umum dapat berjalan lebih efektif.
Melalui rekonsiliasi data tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pengguna angkutan umum.