Rejang Lebong – Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Bengkulu pada 31 Agustus 2026, Tim Pembina Samsat Kabupaten Rejang Lebong terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Talang Rimbo Lama, Curup. pada Rabu (5/8)
Kegiatan ini melibatkan seluruh personel Unit Regident Samsat Polres Rejang Lebong, pegawai UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), serta Jasa Raharja. Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta berbagai kemudahan yang diberikan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Bengkulu.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa waktu pelaksanaan program pemutihan semakin terbatas. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau segera menyelesaikan kewajibannya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan edukasi, Tim Pembina Samsat juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi kegiatan. Dari hasil pelaksanaan, tercatat 2 unit kendaraan roda dua memanfaatkan layanan tersebut dan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rejang Lebong, Nopiliansyah, menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola seperti ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah, sementara pembayaran SWDKLLJ memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.