Jakarta – Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara, Selasa (8/9/2026). Kapal bernomor lambung 364 tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang.
Persetujuan diberikan setelah Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporan terkait rencana pemindahtanganan barang milik negara tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan sidang yang disepakati para legislator.
Utut menjelaskan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta kapasitas hingga 118 personel. Nilai jual kapal ditetapkan sebesar Rp370.620.353.400.
Pembahasan penjualan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan DPR.
Sebelumnya, surat presiden terkait rencana penjualan diterima DPR pada 22 Juli 2026. Komisi I kemudian menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para kepala staf pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi I menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui lelang. Saat ini, kapal tersebut berada di Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.