RUU Reforma Agraria Disetujui Baleg DPR, Badan Baru BRAN Bakal Dibentuk

RUU Reforma Agraria Disetujui Baleg DPR, Badan Baru BRAN Bakal Dibentuk

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam. RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disusun Panitia Kerja (Panja) tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.

Rancangan ini mengatur reforma agraria secara lebih luas, mulai dari perencanaan, pendataan dan pemeriksaan objek, restitusi serta redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah, hingga pemberdayaan masyarakat. Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan termasuk kelompok yang dapat memperoleh legalitas hak atas tanah.

Salah 1 poin penting RUU tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Badan ini nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi reforma agraria.

Untuk mengawasi kinerja BRAN, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas yang terdiri dari sembilan anggota dengan masa jabatan lima tahun. Dewan tersebut dapat menerima laporan masyarakat, meminta data dan dokumen, melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR.

Selain kelembagaan, RUU Reforma Agraria juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi dan restitusi tanah, hingga penataan serta pengendalian penguasaan dan kepemilikan tanah. Panja menilai rancangan tersebut layak dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diharapkan dapat menjadi solusi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

About The Author