PDIP Hormati Putusan MK soal Gibran, Minta Verifikasi Syarat Pendidikan Dijelaskan

PDIP Hormati Putusan MK soal Gibran, Minta Verifikasi Syarat Pendidikan Dijelaskan

Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, PDIP meminta lembaga terkait memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pihaknya menempatkan putusan MK sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, pertimbangan tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Deddy menyebut kondisi itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan. Ia juga mengatakan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik yang tersedia di DPR, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli juga menyoroti aspek transparansi dalam proses pencalonan. Ia meminta lembaga penyelenggara pemilu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana verifikasi persyaratan calon dilakukan, termasuk mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Menurut Guntur, proses pertanggungjawaban hukum harus berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga. Ia juga menilai jabatan publik memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat sehingga setiap persoalan terkait persyaratan pencalonan perlu diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.

PDIP mendorong setiap proses lanjutan, apabila dilakukan oleh lembaga yang berwenang, berjalan secara objektif, transparan, dan konstitusional. Partai tersebut menegaskan penelusuran fakta harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

About The Author