Tim Pembina Samsat Pati Bersama BPKAD Sosialisasikan Program Jateng Bebas melalui Talkshow di Radio Suara FM Pati

Tim Pembina Samsat Pati Bersama BPKAD Sosialisasikan Program Jateng Bebas melalui Talkshow di Radio Suara FM Pati

Pati – Dalam rangka memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jateng Bebas, Tim Pembina Samsat Pati bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati melaksanakan sosialisasi melalui kegiatan talkshow di Radio Suara FM Pati pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai kemudahan dan keringanan dalam pemenuhan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor.

Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Tim Pembina Samsat dan pemerintah daerah, yaitu Kepala Cabang Jasa Raharja Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho, Kepala UPPD Kabupaten Pati David Alifianto, Kasubnit Regident Satlantas Polresta Pati Fahridzal Hanafi yang hadir mewakili Kasatlantas Polresta Pati, serta Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati Miranti. Kehadiran para narasumber dari berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi dalam menyampaikan informasi pelayanan Samsat dan kebijakan perpajakan kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui media komunikasi yang mudah diakses.

Dalam talkshow tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai informasi mengenai Program Jateng Bebas, khususnya terkait pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif PKB. Informasi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat memahami bentuk kemudahan yang tersedia, ketentuan yang perlu diperhatikan, serta mendorong wajib pajak agar dapat memanfaatkan program sesuai dengan periode dan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas Program Jateng Bebas, masyarakat juga mendapatkan edukasi mengenai Tugas dan Fungsi Jasa Raharja, termasuk pemahaman mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman bahwa pembayaran kewajiban kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan perpajakan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja dalam hal ini merupakan salah satu unsur Tim Pembina Samsat yang bersinergi dengan UPPD dan Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Samsat. Salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pengelolaan SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat.

Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, baik berupa santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pembayaran SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.

Pada kesempatan yang sama, masyarakat juga memperoleh informasi mengenai program diskon pajak sebesar 5 persen serta kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menggunakan KTP yang datanya sesuai dengan STNK, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai alternatif pelayanan dan kemudahan yang tersedia dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemanfaatan media radio sebagai sarana sosialisasi menjadi salah satu strategi untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Melalui talkshow yang disampaikan secara langsung dan interaktif, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program serta pelayanan Samsat tanpa harus datang secara langsung ke kantor pelayanan. Kanal komunikasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman masyarakat melalui penyampaian informasi yang lebih sederhana, komunikatif, dan mudah diterima oleh pendengar.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk penguatan sinergi antara Jasa Raharja, UPPD Kabupaten Pati, Kepolisian, dan BPKAD Kabupaten Pati dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar informasi mengenai kebijakan perpajakan, pelayanan Samsat, perlindungan kecelakaan lalu lintas, serta berbagai kemudahan yang tersedia dapat tersampaikan secara tepat dan merata kepada masyarakat.

Melalui kegiatan talkshow ini, Tim Pembina Samsat Pati bersama BPKAD Kabupaten Pati berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami Program Jateng Bebas serta berbagai kemudahan dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Sosialisasi secara berkelanjutan juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi, membayar kewajiban kendaraan tepat waktu, serta turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

About The Author