Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk melindungi kepala negara serta pihak-pihak lain yang diduga menjadi korban penyadapan.
Meski demikian, Cak Imin mengingatkan agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak sehingga dugaan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai penyadapan ilegal merupakan persoalan serius karena berpotensi mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Menurutnya, praktik tersebut juga dapat berdampak terhadap kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
AHY menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Divisi Hukum Polri Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, serta mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Slamet Uliandi.
Pada 5 November 2026, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat kondisi sakit pascastroke.