KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa uang tersebut disita dari BR yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut.

Sebelumnya, BR pernah dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza. Ketiganya ditahan pada 4 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan periode 2018–2023 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

About The Author