JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif penuh untuk menentukan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun bagi jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Eddy menjelaskan bahwa sebagai Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas seluruh matra angkatan bersenjata dan kepolisian, keputusan memperpanjang masa bakti Jenderal Bintang Empat sepenuhnya bersandar pada pertimbangan strategis kepala negara.
Ketentuan krusial mengenai masa jabatan tersebut tercantum dalam draf final RUU Polri yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah. Berdasarkan perubahan pada Pasal 30 ayat (5) huruf c, batas usia pensiun khusus untuk perwira tinggi (pati) bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Kendati demikian, pasal tersebut memberikan ruang fleksibilitas hukum di mana masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan nasional yang kemudian ditetapkan secara resmi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Selain menyasar korps perwira tinggi, regulasi baru ini juga melakukan reformasi struktural dengan menyesuaikan batas usia pensiun bagi seluruh anggota korps Bhayangkara. Batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama kini disesuaikan menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), serta Perwira Tinggi (Pati) di bawah bintang empat bergeser menjadi 60 tahun. Wamenkum menambahkan bahwa langkah penyesuaian ini diambil demi menyelaraskan regulasi internal kepolisian dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana batas usia pensiun bahkan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun khusus bagi pejabat yang menduduki posisi fungsional utama. Dikutip dari Antaranews.com