JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang secara khusus untuk menarik Penanaman Modal Asing (PMA) jangka panjang agar tidak mudah keluar-masuk bursa (hot money). Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa investasi asing yang masuk melalui pasar modal selama ini sangat fluktuatif dan mudah ditarik kembali oleh investor. Melalui kehadiran PFII sebagai kawasan khusus, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem yang kondusif agar investor luar negeri tertarik mendirikan perusahaan fisik dan menanamkan modal produktifnya di dalam negeri dalam jangka panjang.
Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari parlemen setelah Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan krusial Pembicaraan Tingkat II ini diambil setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan serangkaian rapat kerja intensif sejak awal Juli. Kehadiran payung hukum ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam mentransformasi arsitektur keuangan nasional agar lebih kompetitif di kancah global.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa Indonesia sangat membutuhkan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem internasional demi menghadapi dinamika ekonomi global. Menurutnya, PFII tidak hanya berfungsi sebagai wadah aktivitas sektor keuangan semata, melainkan juga instrumen kuat untuk memperkuat pembiayaan di sektor riil. Dengan sinergi tersebut, keberadaan pusat finansial baru ini diproyeksikan mampu mendorong lonjakan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkokoh pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com