Jasa Raharja Cabang Pati Bentuk Agen Keselamatan Transportasi di Kecamatan Gebog Kudus

Jasa Raharja Cabang Pati Bentuk Agen Keselamatan Transportasi di Kecamatan Gebog Kudus

KUDUS – PT Jasa Raharja Cabang Pati kembali melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (22/7/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya preventif perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan melalui pemberdayaan masyarakat.

Kecamatan Gebog dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena berdasarkan data domisili korban kecelakaan lalu lintas, wilayah tersebut menempati peringkat ke-17 dengan jumlah korban kecelakaan tertinggi di wilayah Eks Karesidenan Pati. Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja berupaya memperkuat budaya keselamatan di daerah yang memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan diikuti oleh 70 peserta yang terdiri atas aparatur Kecamatan Gebog, perangkat desa, hingga perwakilan RW. Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Pati, Cahya Primarta, bersama Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Jepara, Danang Adi Negoro, memberikan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menekan angka kecelakaan.

Sebagai bagian dari program tersebut, para peserta diberdayakan menjadi Agen Keselamatan Transportasi yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak edukasi keselamatan di lingkungan masing-masing. Para agen akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat serta menyusun berbagai program yang mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

Cahya Primarta mengatakan bahwa pembentukan Agen Keselamatan Transportasi merupakan langkah nyata untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap keselamatan di jalan.

“Keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Agen Keselamatan Transportasi, kami berharap masyarakat dapat menjadi pelopor dalam mengedukasi lingkungan sekitarnya sehingga angka kecelakaan dapat terus ditekan,” ujarnya.

Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi merupakan wujud sinergi PT Jasa Raharja bersama Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta tokoh masyarakat dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan bahwa selain melaksanakan berbagai program pencegahan kecelakaan, PT Jasa Raharja juga memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat. Dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi penumpang angkutan umum, perlindungan diberikan melalui Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang menjadi kewajiban penyelenggara angkutan umum.

“Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama. Di dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat unsur SWDKLLJ yang menjadi sumber dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Oleh karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta mengimbau para penyelenggara angkutan umum agar memenuhi kewajiban pembayaran IWKBU sehingga perlindungan dasar bagi masyarakat dapat diberikan secara optimal,” ujar Krisnoadi.

Melalui Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas terus meningkat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta memperkuat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

About The Author