Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, meminta pemerintah daerah menjadikan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebagai instrumen utama dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran IPKD Tahun 2026 Provinsi Bali. Menurutnya, hasil pengukuran IPKD harus dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.
Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD mencakup berbagai aspek penting, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, proses penganggaran, pelaksanaan dan penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas pengelolaan keuangan yang telah dijalankan. Ia juga berharap FGD menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bali beserta pemerintah kabupaten dan kota untuk menyamakan persepsi terkait teknis penginputan dan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026.
Selain itu, BSKDN melakukan sejumlah penyempurnaan pada pengukuran IPKD, di antaranya penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyempurnaan indikator penyerapan dan capaian kinerja anggaran, serta peningkatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran. Penyempurnaan tersebut diharapkan membuat hasil IPKD semakin kredibel sehingga mampu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah perbaikan tata kelola keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dikutip dari Antaranews.com