Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut kisaran 4 hingga 7 persen dapat menjadi angka ideal untuk parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Menurutnya, besaran tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat efektivitas parlemen dan konsolidasi demokrasi.
Namun, kisaran 4–7 persen tersebut belum menjadi sikap final PDIP. Partai masih menunggu hasil dialog dengan partai politik di parlemen maupun di luar parlemen, serta masukan dari pakar dan pemerhati pemilu.
Deddy menjelaskan, dalam sistem pemilu terdapat suara yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Ia memperkirakan suara partai yang tidak terwakili di parlemen dapat mencapai sekitar 70 juta suara, sementara suara dari partai yang tidak lolos ambang batas disebut mencapai 15–16 juta suara.
Menurut Deddy, penentuan ambang batas tidak hanya mempertimbangkan jumlah suara yang tidak terkonversi, tetapi juga tujuan penyelenggaraan pemilu. Ia mengaitkannya dengan kebutuhan setiap fraksi memiliki anggota yang cukup untuk mengisi komisi, badan, panitia kerja, dan panitia khusus di DPR.
Selain soal parliamentary threshold, Deddy juga menyampaikan pandangan mengenai pencalonan presiden setelah presidential threshold dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan dukungan minimal dua partai untuk pasangan calon dapat diterima, tetapi menurutnya perlu ada batas atas koalisi agar jumlah pasangan calon dalam Pilpres tidak terbatas.
Deddy mengusulkan batas atas gabungan partai, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah. Usulan tersebut masih merupakan pandangan Deddy dan bagian dari pembahasan mengenai aturan Pemilu 2029. Sementara itu, pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold hingga kini masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.