Optimalkan Potensi Inovasi Daerah, DJKI Pacu Sinergi Program Kekayaan Intelektual 2027

Optimalkan Potensi Inovasi Daerah, DJKI Pacu Sinergi Program Kekayaan Intelektual 2027

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meminta seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merancang pelaksanaan program Kekayaan Intelektual (KI) 2027. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemetaan potensi daerah harus disesuaikan dengan karakteristik lokal—baik dari sektor merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Menurutnya, program KI di wilayah tidak boleh berhenti pada tahap pendaftaran semata, melainkan wajib membangun ekosistem utuh yang mencakup pelindungan hukum, pemanfaatan, serta komersialisasi berkelanjutan guna memberikan nilai tambah ekonomi nyata bagi masyarakat.

Guna mengoptimalkan potensi inovasi tersebut, DJKI mendorong penguatan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mendampingi para inventor serta pelaku usaha lokal. Selain itu, Hermansyah menyoroti pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menjaga standar kualitas komoditas unggulan daerah. Pemerintah daerah juga didorong melahirkan peraturan daerah (perda) pelindungan KI serta menguatkan Forum Koordinasi Daerah Sentra KI guna memperlancar pertukaran informasi teknis dan mempercepat lahirnya produk-produk kekayaan intelektual yang bernilai komersial tinggi.

Sebagai langkah konkret mendorong komersialisasi karya, Kanwil Kementerian Hukum diinstruksikan untuk memfasilitasi forum bisnis yang mempertemukan para kreator maupun inventor lokal secara langsung dengan calon investor. Di samping itu, DJKI juga menginisiasi program edukasi sejak dini melalui Training of Trainers Guru Kekayaan Intelektual serta mendorong pengembangan ekosistem GI Tourism pada kawasan yang memiliki potensi indikasi geografis matang. Rangkaian langkah strategis ini diharapkan mampu menyelaraskan program daerah dengan agenda nasional sekaligus memperluas jangkauan pasar bagi produk-produk unggulan berbasis kekayaan intelektual di seluruh Indonesia. Dikutip dari rri.co.id

About The Author