JAKARTA — Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) memastikan akan menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Kepala BAPPISUS, Aries Marsudiyanto, usai berkoordinasi di kantor Ombudsman Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan kelengkapan data bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar proses penyelidikan berjalan objektif. Sebagai langkah awal, pejabat terkait di Lapas Cibinong telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Aries menekankan bahwa hasil investigasi kasus ini tidak hanya menyasar sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan unsur kejahatan, tetapi juga akan dijadikan evaluasi dasar untuk pembenahan sistem di seluruh lapas di Indonesia, dengan target laporan rampung akhir pekan ini.
Langkah tegas BAPPISUS ini mendapat dukungan penuh dari pengawasan lintas lembaga untuk memastikan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menyatakan siap membagikan data hasil pengawasan lapangan secara transparan kepada DPR RI, khususnya Komisi II selaku mitra kerja Ombudsman serta Komisi XIII yang membidangi Kementerian Imipas. Sinergi antar-lembaga ini dinilai sangat strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan parlemen agar perbaikan tata kelola dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan intensif pada kasus Lapas Cibinong, pemerintah berkomitmen mengembalikan integritas serta standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan nasional. Langkah penonaktifan pejabat berwenang secara cepat menjadi sinyal kuat bahwa tindakan maladministrasi maupun pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Evaluasi total yang tengah bergulir diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan internal yang lebih ketat, transparan, dan responsif, sekaligus mencegah berulangnya praktik-praktik penyimpangan layanan di lapas-lapas lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Dikutip dari rri.co.id