Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal saat melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan dan pemeriksaan oleh jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi tanda legalitas maupun dokumen Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat terkait kepemilikan kayu dan memasang garis PPNS Kehutanan di lokasi.
Dalam perjalanan, Menhut kembali menemukan dua truk tertutup terpal yang setelah diperiksa diketahui mengangkut kayu. Muatan tersebut diamankan untuk pemeriksaan asal-usul dan dokumen legalitas pengangkutan.
Selain kayu, Raja Juli juga menemukan ekskavator di kawasan hutan. Alat berat tersebut turut disegel untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menhut berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar seluruh dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan pengawasan dan penegakan hukum kehutanan perlu dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.