KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan merupakan unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan, masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, ketiganya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 271 saksi dan menyita sedikitnya 495 barang bukti. Praktik korupsi pada proyek pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021–2024 ini terindikasi menggunakan modus KPR fiktif. Pihak pengembang diduga melakukan rekayasa sistematis, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data syarat kredit, hingga pemalsuan dokumen demi meloloskan fasilitas pinjaman bank.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara yang melibatkan 445 debitur ini mencapai Rp237,07 miliar. Selain tiga pimpinan yang telah ditahan, penyidik masih memanggil satu tersangka lain berinisial HJ yang mangkir dari pemeriksaan. Kejari Karawang menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru, termasuk memilah potensi keterlibatan oknum dari pihak perbankan. Dikutip dari Antaranews.com